Perkawinan yang tidak dicatatkan dapat diajukannya permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama yang berwenang, setelah permohonan itu diterima maka akan diterbitkan buku kutipan akta nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) KHI terkait Itsbat Nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Latar Belakang Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur berperan dalam Penyelenggaraan Itsbat Nikah secara Terpadu Tahun 2019; 2) Peranan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur Dalam Penyelenggaraan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2019; 3) Kendala yang dihadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur dalam Perannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris (sosiologi), dan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data primer yang peneliti gunakan bersumber dari wawancara dengan kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur dan sumber sekunder peneliti bersumber dari data Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil. Lokasi penelitiannya dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur Raya 2. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan document review dan wawancara. Untuk memperoleh keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber yaitu Pengadilan Agama Pontianak kelas 1-A dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Teknik analisis yang digunakan yaitu reduksi data, paparan data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)Yang menjadi latar belakang Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur berperan dalam kegiatan ini adalah karena masih ada beberapa pasangan sudah menikah secara agama namun tidak mencatatkannya, dan kegiatan ini belum pernah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Kota Pontianak yang bersifat terpadu. 2) Peranan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur sangat besar mulai dari tahap awal hingga akhir acara diselenggarakan. Terutama perannya dalam hal administrasi seperti menginput data, verifikasi awal, menjadi panitia kegiatan, memberikan sosialisasi kepada peserta, hingga buku nikah mereka diterbitkan. 3) Kendala yang dihadapi oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak dari beberapa aspek seperti kurangnya pemahaman peserta mengenai wali nikah, kurangnya persyaratan dari para peserta, dan lain sebagainnya. Kata kunci: Itsbat Nikah Terpadu, Kantor Urusan Agama, Pontianak Timur
CITATION STYLE
Shafarina, A., Sulaiman, R., & Wibowo, A. (2021). PERANAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PONTIANAK TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN ITSBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2019. Al-Usroh, 1(2), 146–159. https://doi.org/10.24260/al-usroh.v1i2.437
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.