Indonesia dan Konvensi-Konvensi Tentang Hak Cipta

  • Gautama S
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada waktu Republik Indonesia ditahun 1958 melalui Kabinet Karya (Kabinet Juanda) menyatakan dengan resmi tidak ikut serta dalam Berner Convention for the protection of Literary and artistic works (Konvensi Bern tentang Hak Cipta), salah satu alasan yang dikemukakan adalah, bahwa Republik Indonesia yang belum mempunyai suatu Undang-Undang Hak Cipta Nasional sesungguhnya tidak layak untuk ikut serta dalam persetujuan internasional yang mengatur hak cipta ini. Sejalan dengan pikiran tersebut kiranya dapat kita baca pula dalam Penjelasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta hasil karya LPHN (Lembaga Pcmbinaan Hukum Nasional) tahun 1972 bahwa : "untuk dapat bertindak diluar negeri . ........ . diperlukan terlebih dahulu perundang-undangan domestic, yang secara tegas memberikan dan melindungi hak cipta.''

Cite

CITATION STYLE

APA

Gautama, S. (1975). Indonesia dan Konvensi-Konvensi Tentang Hak Cipta. Jurnal Hukum & Pembangunan, 5(3), 179. https://doi.org/10.21143/jhp.vol5.no3.597

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free