Pada waktu Republik Indonesia ditahun 1958 melalui Kabinet Karya (Kabinet Juanda) menyatakan dengan resmi tidak ikut serta dalam Berner Convention for the protection of Literary and artistic works (Konvensi Bern tentang Hak Cipta), salah satu alasan yang dikemukakan adalah, bahwa Republik Indonesia yang belum mempunyai suatu Undang-Undang Hak Cipta Nasional sesungguhnya tidak layak untuk ikut serta dalam persetujuan internasional yang mengatur hak cipta ini. Sejalan dengan pikiran tersebut kiranya dapat kita baca pula dalam Penjelasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta hasil karya LPHN (Lembaga Pcmbinaan Hukum Nasional) tahun 1972 bahwa : "untuk dapat bertindak diluar negeri . ........ . diperlukan terlebih dahulu perundang-undangan domestic, yang secara tegas memberikan dan melindungi hak cipta.''
CITATION STYLE
Gautama, S. (1975). Indonesia dan Konvensi-Konvensi Tentang Hak Cipta. Jurnal Hukum & Pembangunan, 5(3), 179. https://doi.org/10.21143/jhp.vol5.no3.597
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.