Penelitian ini bertujuan untuk mengupas fenomena gugat cerai dikalangan TKW yang bekerja di Asia Timur yang melakukan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu. Perubahan sosial ini merupakan suatu proses pergeseran struktur atau tatanan didalam masyarakat, yang meliputi pola pikir yang lebih inovatif, sikap, serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan yang lebih bermartabat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama gugat cerai akibat perubahan status sosial TKW dapat dikelompokkan dalam 3 faktor, yaitu; ekonomi, lingkungan, dan tanggung jawab. Ketiga faktor tersebut memunculkan alasan-alasan yang digunakan dalam pengajuan gugatan, yaitu; tidak memberi nafkah, suami dihukum penjara, moralitas (perselingkuhan), suami menghilang, dan ketidakharmonisan rumah tangga. Faktor-faktor pendukung gugatan cerai tersebut menjadi kuat didukung oleh tingkat pendidikan, dukungan keluarga dan teknologi informasi. Secara teknis upaya meminimalisir perceraian dilakukan dengan menggunakan jalur litigasi dan non litigasi.
CITATION STYLE
Wahyuni, A. P., & Leksono, A. B. (2023). TINJAUAN YURIDIS GUGAT CERAI ISTRI AKIBAT PERUBAHAN STATUS SOSIAL TENAGA KERJA WANITA (Studi kasus Putusan Nomor: 0217/Pdt.G/2021/PA.Im). Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 135. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8211
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.