Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan

  • Abdurrachman H
  • Sudewo F
  • Permanasari D
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Upaya memberikan perlindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menunjukkan perkembangan yang sangat berarti. Selama ini terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, ditangani secara umum seperti orang dewasa. Anak-anak tersebut melewati proses hukum tanpa ada pendampingan bahkan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan sehingga anak mengalami putus sekolah. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meletakkan fondasi perlindungan anak dengan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu dalam penyelesaian perkara melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Keadilan restoratif ini diwujudkan melalui Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses ke luar pengadilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Jawa Tengah kasus anak yang berkonflik dengan hukum secara umum diselesaikan melalui jalur diversi dan sebagian lainnya diproses menggunakan berdasarkan KUHAP atau jalur pidana. Hal lainnya meskipun sudah menerapkan jalur diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum namun belum ada keseragaman atau kesamaan model diversi sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Efforts to provide protection against Children in conflict with the law in the Criminal Justice System Child shows a very significant development. During against children in conflict with the law, generally handled as an adult. These children pass through the legal process without immediate assistance even forceful measures in the form of arrest and detention so that children have dropped out of school. Law No. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System Child laid the foundation of child protection approach Restorative Justice that in settling disputes involving offenders, victims, family offender/victim and other relevant parties to work together to find a fair settlement with the emphasis on restoring back to its original state and not retaliation. Restorative justice is realized through the transfer of settling disputes Diversion namely children from the criminal justice process to a process outside the criminal court. The results of this research showed that in Central Java case of children in conflict with the law are generally resolved through the diversion and some processed using by the Criminal Code or the criminal path. Another thing despite applying diversion path towards children in conflict with the law but there is no uniformity or sameness models of diversion as mandated in Law No. 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System

Cite

CITATION STYLE

APA

Abdurrachman, H., Sudewo, F. A., & Permanasari, D. I. (2015). Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan. Pandecta: Research Law Journal, 10(2), 167. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4951

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free