Perkembangan ekonomi digital di indonesia memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, disamping itu juga berpontensi menimbulkan pelanggaran di sektor persaingan usaha seperti tindakan pemblokiran akses internet yang di lakukan oleh PT Telkom Indonesia terhadap NETFLIX, hal ini tentu memberikan tantangan terkait mekanisme pembuktiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pengaturan serta pembuktian dalam tindakan diskriminasi di sektor digital antara indonesia dengan singapura. Teori yang digunakan dalam menganalisis permasalahan dalam tulisan ini adalah rule of reason dan kepastian hukum. Adapun kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini adalah ketentuan pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1995 jo Perkom KPPU No.3 Tahun 2011 belum mengatur secara komperhensif terkait tindakan diskriminasi dalam sektor digital sehingga menimbulkan kesulitan dalam proses pembuktianya, untuk itu penulis memperbandingkan-nya dengan pengaturan larangan tindakan diskriminasi dalam sektor digital di singapura.
CITATION STYLE
Rezaldy, & Nanda Diyan Saputra. (2023). Perbandingan Hukum Persaingan Usaha Terkait Pembuktian Tindakan Diskriminasi di Sektor Digital. Jurnal Persaingan Usaha, 3(1), 54–64. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.101
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.