Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang perlindungan hukum bagi motif batik Rumah Batik Bintang Mira atas beberapa produk yang telah dijiplak oleh UMKM lain, serta untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus tersebut menurut Undang-Undang Hak Cipta. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan hukum berkaitan dengan perlindungan motif kain Batik Bali belum dilaksanakan secara efektif, disebabkan oleh faktor masyarakat sebagai pencipta motif dan pemilik motif yang belum sepenuhnya mengetahui ketentuan hukum tersebut. Pihak yang mempergunakan motif batik bali tanpa izin oleh penciptanya dapat menimbulkan masalah bagi pihak UMKM dengan pihak yang melanggar yang dapat merugikan kepentingan pencipta produk UMKM. Penjiplakan karya cipta motif batik bali mengakibatkan produk motif batik bali kurang laku di pasaran karena adanya pihak yang memasarkan motif batik bali tanpa seizin dari pemilik motif batik bali tersebut. Penyelesaian atas pelanggaran karya cipta motif batik bali bisa diselesaikan melalui cara represif non litigasi, dan apabila cara non litigasi tidak dapat menyelesaikan masalah, maka akan dilakukan dengan cara litigasi. This study aims to analyze the legal protection for the Batik Bintang Mira House batik motif on several products that have been plagiarized by other MSMEs, as well as to find out how to resolve the case according to the Copyright Act. The method used in this paper is an empirical legal method with a statutory approach. The results of the study show that the implementation of legal provisions relating to the protection of Balinese Batik cloth motifs has not been implemented effectively, due to community factors as motif creators and motif owners who do not fully understand the legal provisions. Parties who use Balinese batik motifs without permission by the creator can cause problems for the MSMEs with those who violate them which can harm the interests of the creators of MSME products. The plagiarism of Balinese batik motifs causes the products of Balinese batik motifs to be less salable in the market because there are parties who market Balinese batik motifs without the permission of the owner of the Balinese batik motifs. Settlement of violations of Balinese batik motifs can be resolved through non-litigation repressive methods, and if non-litigation methods cannot resolve the problem, then litigation will be carried out.
CITATION STYLE
Paramitha, P. N. B., & Sukihana, I. A. (2022). PERLINDUNGAN KARYA CIPTA MOTIF BATIK BALI TERHADAP PENJIPLAKAN DI RUMAH BATIK BINTANG MIRA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(8), 1794. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i08.p07
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.