Penelitian ini mengurai urgensi pengaturan perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan menggunakan hak konstitusional warga negara sebagai pijakan utama. Selain itu, penelitian ini juga membahas terkait faktor-faktor yang menghambat pengaturan perlindungan hukum terhadap PRT di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual, sosiologis dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi pustaka berupa data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap PRT menjadi peraturan yang mendesak untuk segera diberlakukan. Sebab kekosongan hukum terhadap PRT saat ini telah mencederai hak-hak konstitusional warga negara, seperti hak persamaan dihadapan hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dari hubungan kerja. Adapun faktor-faktor yang menghambat pengaturan perlindungan hukum terhadap PRT terdiri atas dua, yaitu faktor sosiologis berkaitan dengan masih banyaknya pandangan masyarakat yang menganggap bahwa PRT bukan sebagai pekerja, sehingga dukungan terhadap pengaturan perlindungan hukum terhadap PRT terlihat belum maksimal dan faktor politik berkaitan dengan rendahnya kemauan dan dukungan politik kekuasaan untuk memberlakukan pengaturan perlindungan hukum terhadap PRT sebagai hukum positif di Indonesia. Kata Kunci: PRT; Hak Konstitusional; di Indonesia.
CITATION STYLE
Fajrianto, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Dalam Perspektif Hak Konstitusional Dan Hambatan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(3), 151. https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i3.2347
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.