Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian

  • Faebuadodo Gea A
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perubahan sosial yang kompleks berdampak pada perkembangan hukum di Indonesia menjadi hukum yang progresif menuntut adanya eksistensi hukum terhadap keadilan. Beberapa penegakan hukum yang dilakukan khususnya oleh kepolisian mendapat sorotan dari masyarakat. Penanganan masalah-masalah sosial yang terjadi, tidak sepenuhnya memberikan rasa keadilan dimasayarakat. Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terkesan kaku dengan mengacu pada hukum formal. Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya menggunakan hukum progresif yang ditempatkan dalam konteks masyarakat yang kompleks tersebut. Dengan demikian, kepolisian dapat menerapkan kebijakan kriminal non-penal guna mencapai tujuan hukum yang berkeadilan melalui dengan mekanisme restorative justice.

Cite

CITATION STYLE

APA

Faebuadodo Gea, A. (2022). Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian. Jatiswara, 37(3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.433

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free