PEMILIHAN UMUM ANGGOTA PARLEMEN DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER DI INDONESIA

  • Ratna Riyanti
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Isu keterwakilan perempuan memperoleh tempat sejak diterapkannya kuota 30% pada pemilu 2004, namun hingga berlangsungnya Pemilu 2014 jumlah perempuan di parlemen nasional berkurang 22 kursi dibandingkan pemilu 2009. Dalam perkembangan kultur pembangunan sumber daya manusia, sebenarnya negara tidak memandang dari sisi gender untuk pemerataan dan segala bentuk fasilitas pembangunan untuk sumber daya manusia yang sempurna dengan tujuan pembangunan bangsa itu sendiri. Hanya saja dalam kenyataan pelaksanaannya justru kelihatan dominan hanya laki-laki. Hal ini disebabkan karena selain ada kultur budaya jawa tentang perempuan juga atas akses public bagi perempuan terbatas, baik itu oleh norma adat, susila, kesopanan maupun norma hukum. Affirmative action yang dituangkan dalam undang-undang pemilu dari tahun 2004 – 2019 sejauh ini belum dapat terwujud, hal ini menimbulkan suatu fenomena dalam hak-hak politik perempuan. Permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimana Pemilihany Umum anggota Parlementf dalam perspektifg kesetaraank dan keadilanf gender? Tujuan dari permasalahan yang diangkat adalah : untuk mengetahui Pemilihan Umum yang berkesetaraan dan berkeadilan gender

Cite

CITATION STYLE

APA

Ratna Riyanti. (2021). PEMILIHAN UMUM ANGGOTA PARLEMEN DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER DI INDONESIA. JOURNAL EQUITABLE, 5(2), 1–18. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2533

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free