Pergeseran sudut pandang pendekatan bagi pelibatan penyandang disabilitas sebagai objek pembangunan ke penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan menjadi langkah awal pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas oleh PBB merupakan langkah awal untuk melibatkan penyandang disabilitas pada proses pembangunan. Di Indonesia, pemenuhan hak penyandang disabilitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 mengenai Rencana Induk Penyandang Disabilitas, namun masih diperlukan rencana dalam tingkat lokal untuk memastikan penyampaian layanan lebih efektif dan efisien. Studi ini bertujuan untuk meninjau substansi pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pembangunan inklusif disabilitas pada rencana pembangunan di Kota Surabaya. Penelitian ini berupa penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif dan analisa isi. Hasil tinjauan mengindikasikan bahwa rencana pembangunan yang berlaku di Kota Surabaya masih belum memasukkan substansi pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pembangunan inklusif disabilitas sebagai sebuah permasalahan, isu dan arah kebijakan di rencana pembangunan yang ada di Kota Surabaya.
CITATION STYLE
Irsyad, F. R. N. (2023). Peninjauan Substansi Pembangunan Inklusif Disabilitas dalam Rencana Pembangunan Kota Surabaya. Jurnal Penataan Ruang, 30. https://doi.org/10.12962/j2716179x.v18i0.17817
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.