Kajian Filosofis Terhadap Pembentukan Hukum Di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Filsafat Hukum Jacques Ranciere

  • Rahalus F
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembentukan hukum atau rechtsvorming dapat diartikan sebagai proses atau kegiatan merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum bagi setiap orang. Lazimnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Dalam kontkes hukum Indonesia, proses rechsvorming telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis filosofis dan yuridis normatif. Titik penting dalam setiap pembentukan hukum yang nampak dalam produk undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah bagaimana produk hukum yang dibentuk dan dihasilkan benar-benar mengakomodasi seluruh elemen warga negara. Karena dalam fakta hukum yang terjadi, masih banyak dari setiap produk hukum yang telah dibuat belum mengakomodasi, mewakili, melibatkan seluruh hak dan kepentingan elemen masyarakat. Inilah yang dalam pemikiran Ranciere disebut sebagai terabaikannya mereka demos atau the wrong, atau yang salah dalam tatanan sosial dominan. Menurut Ranciere, demos dalam demokrasi sebagaimana hak asasi manusia dijamin, menempatkan demos sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Demokrasi menurutnya adalah tindakan subjetifikasi politik yang mengganggu tananan sosial yang dilakukan oleh demos untuk memverifikasi kesetaraannya. Tindakan politik demos selalu berupa ketidaksepakatan (dissensus). Proses verifikasi dari demos terhadap tatanan sosial politis sehari-hari (police) disebut Ranciere sebagai politik demokrasi. Tindakan demos tersebut mengandaikan kesetaraan dan bertitik tolak pada kesetaraan dengan hasil berupa emansipasi. Yang disebut sebagai demos adalah orang-orang yang dalam tatanan sosial dianggap tidak memiliki bagian, tidak diperhitungkan, seperti kaum kulit hitam, perempuan, masyarakat pribumi, kaum buruh, orang-orang berkebutuhan khusus, dan orang-orang miskin. Keberadaan mereka dalam tatanan sosial tidak teridentifikasi. Menurut Ranciere, dengan gerakan demokrasi demos maka mereka yang tidak teridentifikasi sebelumnya dapat diidentifikasi kembali. Demos yang telah teridentifikasi kembali akan diperhatikan oleh tatanan sosial dominan (dalam hal ini kekuasaan pembentuk undang-undang, legislatif dan eksekutif) dan dilibatkan dalam setiap pembentukan hukum atau undang-undang tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahalus, F. (2022). Kajian Filosofis Terhadap Pembentukan Hukum Di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Filsafat Hukum Jacques Ranciere. SAPIENTIA ET VIRTUS, 7(1), 18–33. https://doi.org/10.37477/sev.v7i1.342

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free