Studi Perbandingan Hukum “Plea Bargaining System” di Amerika Serikat dengan “Jalur Khusus” di Indonesia

  • Hermawati R
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Plea Bargaining berkembang di Negara Amerika Serikat. Diartikan sebagai suatu negosiasi antara penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya supaya proses penyelesaian perkara pidana terlaksana dengan cepat dan efektif. Plea Bargaining menjadi dasar dibentuknya konsep “jalur khusus” di Indonesia dalam pasal 199 RUU KUHAP. Kedua konsep tersebut mengusung mekanisme Pemeriksaan Singkat. Perbedaannya dalam “jalur khusus” terdakwa tidak dapat bernegosiasi dengan jaksa mengenai dakwaan atau ancaman hukuman karena pengakuan bersalah terdakwa dilakukan di depan hakim saat persidangan serta “jalur khusus” digunakan terhadap tindak pidana yang memiliki ancaman tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun sedangkan Plea Bargaining berlaku untuk segala jenis tindak pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hermawati, R. (2023). Studi Perbandingan Hukum “Plea Bargaining System” di Amerika Serikat dengan “Jalur Khusus” di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(1), 102–115. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i1.351

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free