Plea Bargaining berkembang di Negara Amerika Serikat. Diartikan sebagai suatu negosiasi antara penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya supaya proses penyelesaian perkara pidana terlaksana dengan cepat dan efektif. Plea Bargaining menjadi dasar dibentuknya konsep “jalur khusus” di Indonesia dalam pasal 199 RUU KUHAP. Kedua konsep tersebut mengusung mekanisme Pemeriksaan Singkat. Perbedaannya dalam “jalur khusus” terdakwa tidak dapat bernegosiasi dengan jaksa mengenai dakwaan atau ancaman hukuman karena pengakuan bersalah terdakwa dilakukan di depan hakim saat persidangan serta “jalur khusus” digunakan terhadap tindak pidana yang memiliki ancaman tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun sedangkan Plea Bargaining berlaku untuk segala jenis tindak pidana.
CITATION STYLE
Hermawati, R. (2023). Studi Perbandingan Hukum “Plea Bargaining System” di Amerika Serikat dengan “Jalur Khusus” di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(1), 102–115. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i1.351
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.