Hiwalah adalah pemindahan piutang dari tanggung jawab seseorang menjaditanggung jawab orang lain. Prinsip hiwalah diaplikasikan di bank syariah dalambentuk produk bai' al-istishna dan bai' al-salam. Produk bai' al-istishna merupakanmekanisme pertanggungan piutang oleh pihak bank syariah kepada pihak nasabahyang memiliki tanggungan utang atas pembiayaan proyek-proyek fisik. Bank syariahakan memperoleh keuntungan berdasarkan bagi hasil keuntungan dari proyek yangdikerjakan oleh pihak nasabah. Sedangkan produk bai' al-salam merupakanmekanisme pertanggungan piutang oleh pihak bank syariah kepada pihak nasabahyang melakukan suatu transaksi jual beli tidak secara tunai. Faktor-faktor pendukungpengembangan prinsip hiwalah dalam produk bai' al-istishna dan bai' al-salam dibank syariah adalah kinerja positif seluruh pimpinan, staf dan karyawan bank syariahmemiliki komitmen kuat terhadap pengembangan ekonomi syariah, kemampuanmanajerial yang baik, dan sikap mental (kejujuran) serta amanah untuk melayananmasyarakat sebaik-baiknya. Sedangkan faktor penghambatnya adalah masihrendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap bank syariah, kurangnyasosialisasi hiwalah dalam produk bai' al-istishna dan bai' al-salam, masih lemahnyajaringan perbankan syariah dengan bank-bank lain serta belum optimalnya fasilitaspelayanan sistem jaringon antar bank online.
CITATION STYLE
, ZA, T. A. (2017). HIWALAH DAN APLIKASINYA DALAM PRODUK BAI’ AL-ISTISHNA’ DI BANK SYARIAH. JURNAL EKONOMI DAN BISNIS ISLAM, 1(2). https://doi.org/10.32505/jebis.v1i2.26
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.