Hak penguasaan atas tanah dapat dibuktikan oleh sertipikat yang berlaku sebagai alat bukti kuat mengenai data fisik dan yuridis yang dimuat didalamnya. Bukti kepemilikan hak atas tanah ini sering menimbulkan sengketa yang menimbulkan perkara penyerobotan. Penyerobotan terjadi karena tindak pemalsuan surat. Pemalsuan surat sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang di atur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang penegakan hukum pidana pemalsuan surat hak atas tanah yang disebabkan karena penyerobotan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian di temukan bahwa penegakan hukum pidana yang penulis analisis menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) yang mencantumkan hukuman atau saksi paling lama enam tahun penjara. Adapun sanksi pidana penjara selama sepuluh bulan dijatuhkan terhadap terdakwa Muhardin Als Muhar sesuai dengan putusan nomor 374/Pid.B/2019/PN. Bgl. Sedangkan terdakwa Abdul Sanapudin di bebaskandari semua dakwaan sesuai dengan Putusan Nomor 424/Pid.B/2018/PN.Bgl
CITATION STYLE
Sari, F., Widowaty, Y., & Suryono, L. J. (2021). Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3), 149–154. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11262
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.