Pendapat Hukum bagi dunia usaha memberi dua kegunaan. Pertamatama, pendapat tanpa syarat dan menguntungkan (an unqualiefd favorable opinion), adalah suatu pemyataan tertulis sepihak yang dialamatkan pada penerima bahwa Penasehat Hukum telah memeriksa semlla dokumen yang material dari suatu transaksi dan menilai menurut peraturan hukum yangberlaku bahwa semua materi dari dokumen tidak ada yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Hasil dari Pendapat Hukum yang dapat menguntungkan penerima, diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan komersial. Keduanya, dalam hal Penasehat Hukum tidak dapat memberikan Pendapat Hukum tanpa syarat dan menguntungkan maka pendapat ini dapat merupakan suatu peringatan bagi penerima, mengenai adanya kemungkinan resiko yang harus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan komersial. Klien tidak boleh memaksa Penasehat Hukumnya untuk memberikan Pendapat Hukum yang menguntungkan, resiko maupun kesukaran yang mungkin timbul adalahsepenuhnya menjadi tanggung jawab klien, dan pihak lain yang berkepentingan.
CITATION STYLE
Suraputra, D. S. (2017). PENDAPAT HUKUM DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(2), 143. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no2.1460
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.