IMPLEMENTASI QANUN ACEH NO. 10 TAHUN 2004 DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PERBANKAN DI ACEH

  • Saputra F
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penulisan ini dilatar bekalangi terkait implementasi pembiayaan kredit yang dilakukan oleh perbankan di Aceh. Bank merupakan badan usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. Keberadaan Bank telah mendukung upaya pertumbuhan ekonomi suatu negara. Fungsi bank menjadi intermediasi bagi masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat dan kekurangan dana. Dalam rangka melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bank memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi menengah untuk melakukan Usaha Kecil Masyarakat (UKM). Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Implementasi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan Sentra Usaha kecil. Hasil penelitian terdapat bahwa qanun Aceh tetap dijalankan oleh Bank walaupun sebenarnya aturan hukumnya tidak memiliki kekuatan hukum bertentangan asas Lex posterior derogat legi priori dan asas Lex superior derogat legi inferior.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, F. (2021). IMPLEMENTASI QANUN ACEH NO. 10 TAHUN 2004 DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PERBANKAN DI ACEH. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 70–88. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i1.530

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free