Penulisan ini dilatar bekalangi terkait implementasi pembiayaan kredit yang dilakukan oleh perbankan di Aceh. Bank merupakan badan usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. Keberadaan Bank telah mendukung upaya pertumbuhan ekonomi suatu negara. Fungsi bank menjadi intermediasi bagi masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat dan kekurangan dana. Dalam rangka melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bank memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi menengah untuk melakukan Usaha Kecil Masyarakat (UKM). Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Implementasi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan Sentra Usaha kecil. Hasil penelitian terdapat bahwa qanun Aceh tetap dijalankan oleh Bank walaupun sebenarnya aturan hukumnya tidak memiliki kekuatan hukum bertentangan asas Lex posterior derogat legi priori dan asas Lex superior derogat legi inferior.
CITATION STYLE
Saputra, F. (2021). IMPLEMENTASI QANUN ACEH NO. 10 TAHUN 2004 DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PERBANKAN DI ACEH. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 70–88. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i1.530
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.