Semua warga Negara berhak memperoleh pendidikan baik bagi anak normal maupun anak berkebutuhan khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dan dipertegas dalam Pemendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dengan memberi peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan bimbingan di sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana peranan guru dalam memberikan layanan pendidikan terhadap anak dengan kebutuhan khusus terutama dalam pengembangan individu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana data dikumpulkan melalui kajian literatur. Hasil penelitian menununjukan bahwa peran guru dalam memberikan layanan pendidikan terhadap anak dengan kebutuhan khusus sangat penting. Peran tersebut terlihat dari penugasan guru dalam memberikan bimbingan yang mengharuskan guru untuk kreatif mengembangkan pola serta metode pendekatan terhadap anak.
CITATION STYLE
Ndasi, A. A. R., Iko, M., Meo, A. R., Bupu, M. Y., Dhiu, M. I., Inggo, M. S., … Wogo, R. (2023). PERAN GURU DALAM MEMBERIKAN LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SEKOLAH DASAR. Jurnal Pendidikan Inklusi Citra Bakti, 1(2), 173–181. https://doi.org/10.38048/jpicb.v1i2.2106
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.