Dalam Undang-undang nasional, eksistensi masyarakat adat telah mendapatkan pengaturan tersendiri sebagai refleksi pemberlakukan pluralisme hukum di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat tercantum dalam pasal 18B ayat (2), pasal 28 I ayat (3). Dalam tingkatan undang-undang, eksistensi masyarakat hukum adat diatur dalamUndang-undang No.5 Tahun 1960, Pasal 6 Undang-undang No. 39 tahun 1999, Undang-Undang No. 41 tahun 1999, Undang-undang otonomi daerah No. 32 Tahun 2004, Undang-undang No.7 Tahun 2004, Undang-undang No. 4 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 6 Tahun 2014. Melihat pengaturan rekognisi masyarakat adat mengharuskan adanya peraturan daerah atau Surat Keputusan Kepala Daerah sebagai syarat rekognisi masyarakat adat menunjukan sistem hukum yang berlaku adalah civil law syistem.Sementara itu di Amerika Serikat, masyarakat adat Navajo telah memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri di dalam wilayahnya, khususnya terkait dengan hak atas sumberdaya alam. Terdapat dua kewenangan yang mereka miliki; Pertama, bagaimana mereka berwenang dalam mengeluarkan peraturan dalam mengontrol sumber daya alam mereka; dan kedua, bagaimana mereka memiliki hak untuk mendapatkan pembagian keuntungan yang adil atas sumber daya alam dan akuntabilitas untuk setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah mereka. Melihat pengaturan rekognisi masyarakat adat di amerika yang menempatkan masyarakat adat pada ekstra konstitusi sehingga masyarakat adat mandiri dalam mengatur dirinya sendiri menunjukan sistem sistem hukum yang berlaku adalah ccommon law syistem
CITATION STYLE
Gunawan, J. (2021). STUDI REKOGNISI MASYARAKAT ADAT DI AMERIKA DAN INDONESIA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1953
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.