Cryptocurrency adalah uang virtual, uang digital, atau uang elektronik yang berada di dunia maya dan tidak memiliki bentuk benda yang konkret. Cryptocurrency ini memiliki banyak macam, antara lain Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereun, Qtum, Dash, Zcash, dan Bitcoin. Keamanan Bitcoin dilindungi oleh teknologi Blockchain. Namun, Bitcoin tidak memiliki asset yang mendasari (underlaying asset) dan tidak ada lembaga otoritas yang bertanggung jawab, kepemilikannya anonim, fluktuasi nilai yang sangat ekstrem, dan lebih didominasi oleh faktor publikasi opini sistem pemasaran. Itulah sebabnya penggunaan Bitcoin dalam investasi dan transaksi bisnis menimbulkan pro dan kontra di kalangan pakar ekonomi dan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran seputar teknologi Bitcoin, terutama tentang Blockchain serta keabsahan penggunaannya dalam investasi dan transaksi bisnis menurut syariat Islam. Teori terapan yang digunakan adalah taksonomi bisnis haram lidzatihi dan haram lighairihi dari jumhur ulama yang direkonstruksi oleh Adiwarman Abdul Karim. Penelitian ini bersifat studi pustaka. Sumber data penelitian ini diambil dari Alquran, hadis Rasullah, kitab-kitab klasik dan kontemporer, serta dari sumber media online. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa teknologi Bitcoin dengan Blockchain memang bisa diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik, tetapi penggunaannya sebagai instrumen investasi mengandung unsur maysir (pertaruhan) dan sebagai instrumen transaksi bisnis mengandung unsur gharar. Kedudukan hukumnya adalah haram lighairihi.
CITATION STYLE
Ausop, A. Z., & Aulia, E. S. N. (2018). TEKNOLOGI CRYPTOCURRENCY BITCOIN UNTUK INVESTASI DAN TRANSAKSI BISNIS MENURUT SYARIAT ISLAM. Jurnal Sosioteknologi, 17(1), 74–92. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2018.17.1.8
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.