Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum

  • Al A
  • Sajidin M
  • Fiaturrahman M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis aturan hukum terkait tata cara dan pelaksanaan pemberian remisi dalam sistem hukum di indonesia dan efektivitas kebijakan pemberian remisi terhadap narapidana. Pada prinsipnya remisi merupakan sarana hukum yang berwujud hak yang diberikan oleh undang-undang kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 28/2006”), dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”). Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Adapun kebijakan pemberian remisi tampak kurang begitu efektif terhadap setiap narapidana. Ditinjau dari aspek politik hukum, efektifitas terkait kebijakan pemberian remisi ini memang rentan bisa dijadikan semacam alat/instrumen politik kekuasaan belaka, hingga menjadikan sebuah produk hukum untuk kepentingan individual atau antar golongan semata.

Cite

CITATION STYLE

APA

Al, A. hijrin, Sajidin, M., Fiaturrahman, M. I., & Zarkasi Asadillah, M. I. (2021). Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum. Journal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.77

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free