Tulisan ini dibuat untuk mengetahui efektivitas Komisi Yudisial dalam pengawasan terhadap hakim di Indonesia dan penyebab hal tersebut. Kasus-kasus penindakan hakim yang melanggar kode etik hakim maupun melanggar hukum sudah menjadi fenomena saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah “penelitian hukum normatif/yuridis normatif, data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data primer berupa undang-undang, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan obyek penelitian yaitu Komisi Yudisial, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan. Dari hasil penelitian dimaksud ditemukan jawaban bahwa peran Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap para hakim belum efektif. Hal ini disebabkan oleh karena diantaranya tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman administrasi sendiri terhadap hakim dan tidak mempunyai kewenangan penyidikan terhadap para hakim yang terbukti di dalam pemeriksaan melanggar aturan pidana.
CITATION STYLE
Wiriadinata, W. (2014). KOMISI YUDISIAL DAN PENGAWASAN HAKIM DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(4), 559. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.35
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.