Abstra Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang serius dan dapat terjadi di lebih dari satu negara. Pembentuk undang-undang saat ini berencana untuk mengkriminalisasikan tindakan yang terjadi di luar wilayah teritori Indonesia. Di dalam RKUHP terdapat Pasal 568 yang menyatakan bahwa orang memberikan bantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dan tindakan tersebut terjadi di luar wilayah negara Republik Indonesia akan diancam dengan pidana yang sama dengan pembuat tindak pidana. Hal ini menimbulkan permasalahan tentang: Bagaimana asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dalam menangani terjadinya pembantuan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di luar wilayah Republik Indonesia, dan bagaimana konsistensi pengaturan ancaman sanksi bagi pembantu kejahatan menurut RKUHP dengan pengaturan di dalam UU No 21 tahun 2007. Penelitian ini disusun dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dengan mendasarkan pada kerjasama antar negara dalam hal pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan perjanjian ekstradisi. Asas dalam ekstradisi yang menyatakan bahwa warga negara sendiri tidak dapat diekstradisikan, mengakibatkan sulitnya penerapan asas nasionalitas pasif terhadap warga negara asing yang melakukan pembantuan tindak pidana di luar Indonesia.
CITATION STYLE
Octora, R. (2018). Penerapan Asas Nasionalitas Pasif dan Pemidanaan Pembantu Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Rkuhp. Kertha Patrika, 40(3), 155. https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i03.p03
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.