Pelayanan prima merupakan suatu upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan. Baik pelayan, pelanggan atau stakeholder dalam kegiatan pelayanan, akan memiliki acuan mengenai mengapa, kapan, dengan siapa, dimana dan bagaimana pelayanan mesti dilakukan. Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah “Excellent Service” yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik.Disebut sangat baik atau terbaik, karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan utama pelayanan prima.Oleh karena itu setiap aparatur pelayanan berkewajiban untuk berupaya memuaskan pelanggannya.Kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila aparatur pelayanan mengetahui siapa pelanggannya, baik pelanggan internal maupun pelanggan eksternal. Dengan mengetahui siapa pelanggannya, maka aparatur pelayan akan dapat mengidentifikasi apa keinginan pelanggan.
CITATION STYLE
Junaidi, J. (2019). Peran Aparatur Sipil Negara Melalui Pelayanan Prima. Diklat Review : Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan, 3(1), 11–24. https://doi.org/10.35446/diklatreview.v3i1.350
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.