Hukuman Bagi Sekretaris Desa Yang Menyalahgunakan Wewenang Dalam Menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Muttaqin D
  • Ahsan M
  • Moh. Rafli Anto
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract: The government assists the poor through non-cash food assistance. But the aid is prone to corruption. This study examined village secretaries' punishment for abusing authority to distribute non-cash food assistance (BPNT) in Cepokorejo village of Palang District of Tuban Regency. This research is a type of library research (library research). The nature of research is descriptive-analytical by using qualitative approach methods. The data source used is primary and secondary data using the analysis content as a data analysis technique. This study produced the first two conclusions: In the decision of the Tuban District Court No. 04 / Pid.Pra / 2020 / PN.Tbn. The Panel of Judges argued that the Respondent's determination of suspects carried out by the Tuban Resort Police was by the legal rules applicable in Indonesia, namely in the Criminal Procedure Law. The inclusion of the Cepokorejo Village Secretary as a suspect is the right thing because the Village Secretary has been proven to commit acts of misappropriation of Non-Cash Food Assistance funds. Second, in jarimah ta’zir,  the imposition of sanctions against the perpetrator becomes the competence of judges and local authorities. The punishment for the Village Secretary is a prison sentence and a fine, and return all the money that has been misappropriated. Keywords:  Penyalahgunaan, authority, Village Secretary, Non-Cash Food Assistance, Islamic Criminal Law. Abstrak: Pemerintah memberikan bantuan kepada orang miskin diantaranya melalui bantuan pangan non tunai. Namun bantuan tersebut rawan dikorupsi. Penelitian ini mengkaji tentang hukuman bagi Sekretaris Desa yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Penelitian ini berjenis penelitian pustaka (library research). Sifat penelitian yakni deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder dengan menggunakan konten analisis sebagai teknik analisis data. Hasil penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan pertama: Dalam putusan Pra Pengadilan Negeri Tuban Nomor 04/Pid.Pra/2020/PN.Tbn. Majelis Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon yakni Kepolisian Resor Tuban sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ditetapkannya Sekretaris Desa Cepokorejo sebagai tersangka merupakan hal yang tepat, karena Sekretaris Desa tersebut telah terbukti melakukan tindakan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai. Kedua, dalam jarimah takzir, penjatuhan sanksi terhadap pelaku menjadi kompetensi hakim dan penguasa setempat. Hukuman yang pantas diberikan kepada Sekretaris Desa yakni hukuman penjara serta denda, dan mengembalikan semua uang yang telah diselewengkan. Kata kunci: Penyalahgunaan, wewenang, Sekretaris Desa, Bantuan Pangan Non Tunai, Hukum Pidana Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muttaqin, D. Z., Ahsan, M. Z. A., & Moh. Rafli Anto. (2021). Hukuman Bagi Sekretaris Desa Yang Menyalahgunakan Wewenang Dalam Menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(6), 572–595. https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.113

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free