PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DISERSI SECARA IN ABSENSIA DI PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

  • . W
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Secara In Absensia Di Pengadilan Militer III-16 Makassar, kemudian dirumuskan kedalam beberapa rumusan masalah yaitu 1) Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana desersi secara In Absensia yang pelakunya tidak ditemukan di Pengadilan Militer III-16 Makassar? 2) Faktor-Faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana desersi oleh TNI. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu suatu metode yang digunakan dengan melihat peraturan-peraturan yang berlaku, yang memiliki korelasi terhadap masalah yang diteliti serta menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi serta menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penyelesaian tindak pidana desersi berbeda dengan penyelesaian tindak pidana pada umumnya dimana terdakwa harus hadir dalam persidangan tersebut tetapi dalam perkara tindak pidana desersi di Pengadilan Militer III-16 Makassar Persidangan Tetap dilakasanakan walaupun terdakwa tidak hadir atau tidak ditemukan sehingga disebut persidangan secara In Absensia. Dari hasil penelitian ini saran-saran yang diberikan adalah Pemerintah harus lebih memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan anggota TNI yang dirasa kurang sebanding dengan tugas dan pengabdian mereka dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar tidak terjadi desersi, diupayakan agar setiap anggota TNI lebih meningkatkan atau benar-benar memahami Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, salah satunya tunduk kepada hukum yang berlaku, setiap anggota TNI diharapkan benar-benar dapat menegakkan hukum disiplin dan tata tertib didalam kesatuan masing-masing, salah satunya meminta ijin atasan/komandan jika meninggalkan kantor.

Cite

CITATION STYLE

APA

. W. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DISERSI SECARA IN ABSENSIA DI PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG. SPEKTRUM HUKUM, 16(1), 137. https://doi.org/10.35973/sh.v16i1.1131

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free