Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan usaha milik perorangan atau badan usaha milik perorangan yang produktif dan memenuhi criteria yang ditulis dalam Undang-Undang. Sementara itu, usaha kecil kerap dimaknai sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dipercayai mampu membantu perekonomian di Indonesia. Pasalnya, melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa Negara. Dimasa pandemic covid 19 ini, menimbulkan dampak semua sektor perdagangan mengalami yang keterpurukan bagi pengusaha termasuk UMKM ini , bahkan sudah banyak yang gulung tikar usahanya. Permasalahan ini tidak dapat dibiarkan terlalu lama tanpa solusi karena akan berpengaruh pada perekonomian usaha perseorangan khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya. Berdasarkan permasalahan yang harus diberikan solusi agar UMKM tetap hidup, maka civitas akademika Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 berniat melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas) dengan mengambil judul tema : SOSIALISASI PENGGUNAAN VIRTUAL MEETING UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN BISNIS UMKM DIMASA PANDEMIC COVID 19 secara online melalui media Zoom yang dikemas dalam bentuk webinar. Hasil dari kegiatan webinar abdimas ini memberikan wawasan baru kegiatan berbisnis secara online dari para pelaku UMKM dengan menggunakan virtual meeting dan diharapkan dapat digunakan selamanya meskipun pandemic covid 19 sudah menyingkir dari bumi Indonesia tercinta ini.
CITATION STYLE
Angellia, F., Cahya, W., Ramadhan, R., & Hariyansah, I. (2020). Sosialisasi Penggunaan Virtual Meeting Untuk Mendukung Kegiatan Bisnis UMKM di Masa Pandemic Covid 19. Jurnal Pengabdian Teratai, 1(2), 206–213. https://doi.org/10.55122/teratai.v1i2.153
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.