PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA DEPOK

  • Sariono E
  • Sitorus M
N/ACitations
Citations of this article
85Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan aspek krusial dalam pembangunan daerah, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip seperti efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sangat penting untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kota Depok dan mengevaluasi sejauh mana pengelolaan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis data sekunder, khususnya data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Kota Depok telah memenuhi sebagian besar prinsip good governance, dengan regulasi yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, alokasi belanja infrastruktur masih belum mencapai target yang ditetapkan oleh Undang-Undang, dan perlu ditingkatkan dalam lima tahun ke depan. Kesimpulannya, meskipun terdapat beberapa aspek yang masih perlu diperbaiki, secara umum pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kota Depok telah menunjukkan kemandirian finansial yang tinggi dan sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sariono, E., & Sitorus, M. (2024). PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA DEPOK. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(5), 3580–3587. https://doi.org/10.31539/costing.v7i5.12128

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free