KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI DI INDONESIA: REKOMENDASI PERBAIKAN UNDANG-UNDANG KONSERVASI

  • Samedi S
N/ACitations
Citations of this article
547Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakKekayaan Indonesia akan keanekaragaman hayati dengan komponen-komponennyamerupakan masa depan umat manusia sebagai sumber ketahanan pangan, kesehatan dan bahkan energi. Dengan potensi ini,Indonesia wajib melakukan upaya konservasi beserta legislasi yang efektif untuk mengatasi laju kerusakan dan kehilangan keaneragaman hayati yang telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.Tulisan ini membahas mengenai peran hukum dan kerangka hukum konservasi di Indonesia,utamanya kemampuan undang-undang konservasi dalam penyelamatan sumber daya alam hayati, serta saran perbaikan terhadap undang-undang yang saat ini ada.Saat ini kerangka hukum nasional konservasi keanekaragaman hayati berpusat pada Undang-UndangNo. 5Tahun 1990yang mengadopsi World Conservation Strategy IUCN tahun 1980 yang di tingkat internasional telah mengalami perubahan-perubahan mendasar. Terlepas dari keberhasilan UUini, diantaranya dengan mencadangkan lebih dari 25 juta ha ekosistem daratan dan lautan ke dalam sistem kawasan yang dilindungi (protected areas), undang-undang ini mengandung berbagai kelemahan untuk penerapannya saat ini dan perlu segera direvisi, termasuk harmonisasi yang mendalam dengan undang-undang terkait agar dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.  AbstractBiodiversity and its components: genetic resources, species and ecosystem with actual or potential use values to humanity is the future for the survival of humankind. With this potential, it is essential for Indonesia to conserve these resources equipped with effective national legislation to stop and reverse the unprecendented rate of biodiversity loss. This paper aims to discuss the conservation legal framework in Indonesia and the capability of the conservation law to halt unprecedented biodiversity loss and suggested revision for this law.The current legal framework for biodiversity conservation stems on the Act No 5 of 1990 which adopts World Conservation Strategy of IUCN 1980. Under the current framework,  more than 25 million hectares of terrestrial and marine areas have been totally protected within protected areas systems. However, this centralistic law has some weaknesses to be effectively implemented at the current contexts. This law needs substantial revision and harmonization with other laws in order to make the implementation effective.

Cite

CITATION STYLE

APA

Samedi, S. (2021). KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI DI INDONESIA: REKOMENDASI PERBAIKAN UNDANG-UNDANG KONSERVASI. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 1–28. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.23

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free