Kewenangan Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana

  • Auliya I
  • Amiruddin A
  • Pancaningrum R
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 263 ayat (1) sudah mengatur secara limitatif yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya terpidana atau ahli warisnya saja. Namun setelah terbitnya UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 di dalam Pasal 30C Huruf H disebutkan Jaksa diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 30C Huruf H UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Auliya, I. H., Amiruddin, A., & Pancaningrum, R. K. (2023). Kewenangan Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana. Indonesia Berdaya, 4(3), 1175–1182. https://doi.org/10.47679/ib.2023540

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free