Hubungan hukum atau perikatan dalam hukum perdata bisa lahir dari dua sumber, baik karena persetujuan atau perjanjian, maupun karena undang-undang. Lahirnya perikatan di antara dua pihak atau lebih tentu memberikan akibat hukum bagi masing-masing pihak, berupa hak dan kewajiban. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Demikian juga dalam suatu perjanjian jual beli. Penjual dan pembeli masing-masing telah membuat kesepakatan, baik tertulis atau tidak, mengenai apa saja hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi untuk melaksanakan suatu perjanjian. Para pihak pada hakikatnya dianggap memiliki iktikad baik dalam membuat dan melaksanakan suatu perjanjian, sampai terbukti sebaliknya. Penelitian ini berusaha membahas persoalan atas suatu kasus jual beli dengan harga yang tidak wajar dan hubungannya dengan iktikad baik dari pihak pembeli apabila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan-putusan hakim, serta doktrin para ahli. Lebih jauh, penelitian ini mengidentifikasi akibat hukum bagi seorang pembeli yang membeli barang dengan harga yang tidak wajar. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan menghasilkan kesimpulan bahwa seorang pembeli seharusnya memiliki rasionalitas dan pengetahuan atas kepatutan yang ada di masyarakat. Harga yang tidak wajar sudah cukup menjadi indikator bagi pembeli untuk curiga atau menduga bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan transaksi jual beli yang sedang dilakukan apabila pembeli tersebut memang beriktikad baik.
CITATION STYLE
Hartanto, P. S. (2021). Akibat Hukum Bagi Pembeli Yang Beriktikad Buruk. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.2025
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.