Diperlukan adanya suatu kepastian hukum yang diwujudkan dalam suatu alat bukti yang kuat yaitu berupa akta autentik dalam perbuatan hukum (jual beli, kontrak, sewa meyewa dan lainnya) maka kedudukan dan wewenang notaris sebagai Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang dalam pembuatan akta autentik (kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang) juga semakin penting. Tujuan pengabdian ini adalah untuk mensosialisasikan pentingnya akta autentik dimana salah satu perbuatan hukum yang penting dibuat dengan akta autentik yaitu jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris. Adapun yang menjadi mitra pengabdian yaitu kantor kecamatan Medan Johor. Metode pengabdian dilakukan dengan cara branstorming, presentasi dan diskusi, simulasi yang didukung dengan media slide. Kemudian dilakukan sesi tanya jawab kepada para peserta. Hasil pengabdian bahwa masyarakat kecamatan Medan Johor belum seluruhnya memahami tentang pentingnya akta autentik, terutama dalam melakukan jual beli hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat masih terdapat ketidakseragaman yang dilakukan sebagian masyarakat di Kecamatan Medan Johor, ada yang bertransaksi hanya dengan menggunakan bukti kwitansi saja, ada yang melaksanakan transaksi dan membuat surat pelepasan haknya di kantor Lurah, ada yang di kantor Camat dan ada juga yang melaksanakannya di Kantor Notaris. Hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu ketidaktahuan, kebiasaan, biaya dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai ketidakseragaman bentuk perolehan haknya. Kata kunci : Akta Autentik, Notaris, Jual Beli
CITATION STYLE
Kusbianto, K., Safnul, D., Yazid, F., & Suparman, S. (2020). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG PENTINGNYA AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 169–175. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.634
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.