Setiap negara hukum adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan penghormatan hak asasi manusia salah satunya ditandai dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Namun demikian di Indonesia pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih sering dijumpai. Lalu apakah dapat dikatakan Indonesia adalah negara yang belum dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana hubungan antara hak asasi manusia, kekayaan intelektual dalam konsep negara hukum, kedua bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan sejarah hukum, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, ada hubungan yang erat, seperti layaknya kekayaan intelektual adalah meta teori dari hak asasi manusia dan hak asasi manusia adalah meta teori dari negara hukum, Kedua, perlindungan kekayaan intelektual belum berjalan optimal disebabkan beberapa faktor penghambat seperti faktor budaya (kebiasaan), bentuk masyarakat komunal dan tingginya harga produk kekayaan intelektual karena kebijakan pajak. Oleh karena itu perlu campur tangan melalui berbagai regulasi dan sosialisasi untuk mendorong perlindungan dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual seseorang.
CITATION STYLE
Simatupang, T. H. (2021). Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal HAM, 12(1), 111. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.111-122
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.