Pernikahan adalah menyatukan dua insan lawan jenis (laki-perempuan), dalam ruang lingkup perikahan terdapat masa tunggu (menunggu) yaitu masa yang disebut dengan “Iddah”. Dalam agama Islam adalah sebuah masa, dimana seorang perempuan yang telah diceraikan oelh suaminya, baik diceraikan karena suami mati atau dicerai ketika suami masih hidup untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain. Dalam masa menjalani iddah ini tidak menutup kemungkinan seorang perempuan yang dicerai oleh suaminya karena alasan tertentu melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain. Dari hasil penelitian ini dikatakan, bahwa menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah hukumnyya tidak sah. Ulama’ fikih (madhhab yang empat) sepakat, bahwa tidak boleh bagi pria lain menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah.
CITATION STYLE
Hafidz Syuhud. (2020). Pendapat Imam Malik tentang Sanksi bagi Perempuan yang Menikah Pada Masa ‘Iddah. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(1), 64–73. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i1.212
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.