Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan dan penyelesaian sengketa perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang dan perusahaan daerah kota Palembang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative empris yang bersifat deskriftif (menggambarkan) diambil dari data sekunder (wawancara) serta mengelola data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Antara Pedagang dengan Perusahaan daerah pasar cinde yaitu harus sesuai dengan surat perjanjian sewa-menyewa tersebut yang sudah ditulis didalam pasal yang ada di isi surat perjanjian tersebut. Hak dan kewajiban dari pedagang maupun perusahaan daerah pasar. Adapun Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Kios antara Pedagang dengan Perusahaan daerah pasar cinde kota Palembang yaitu penyelesaiannya dilakukan dengan melakukan musyawarah mufakat, agar tercapainya jalan damai dan dibuatnya akta perdamaian kedua belah pihak. Akan tetapi, apabila cara ini tidak mendapatkan jalan keluamya, maka barulah permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum litigasi yaitu melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Palembang.
CITATION STYLE
Burhayan, B. (2023). PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG PASAR DENGAN PERUSAHAAN DAERAH UNIT KANTOR PASAR CINDE. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 65–75. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.63
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.