Abstract
Dalam fase perkembangannya yang terakhir, yang dimulai pada awal tahun 1970-an, ketika perhatian para antropolog hukum tidak lagi pada proses penyelesaian sengketa semata-mata, masalah hukum atau pluralisme hukum di luar penyelesaian sengketa mulai mendapatperhatian. Masalah penyelesaian sengketa hanya menjadi salah satu aspek dalam kehidupan sehari - hari yang menyediakan lapangan yang kaya sebagai lapangan penelitian mengenai masalah - masalah hukum dan pluralisme hukum.
Cite
CITATION STYLE
Irianto, S. (1992). Kesejahteraan Sosial dan Pluralisme Hukum, Suatu Tinjauan Sosial terhadap Masalah Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(4), 375. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no4.385
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.