Perjanjian Bagi Hasil bentuk dari salah satu perjanjian yang berhubungan dengan tanah namun obyeknya bukan tentang tanah namun sesuatu yang berkaitan dengan tanah atau yang melekat pada tanah seperti tanaman-tanaman, hak mengerjakan, menggarap, atau menanami tanah tersebut, dan sebagainya Bagi Hasil tanah masuk dalam ruang lingkup hukum tanah adat, dikarenakan adanya yaitu perjanjian kerjasama diantara kedua belah pihak, salah satunya yang terdapat di Desa Kuta Besi Kecamatan Batu-Brak Kabupaten Lampung Barat masih banyak dilakukan perjanjian bagi hasil dan sudah dilaksanakan sejak dahulu, namun perjanjian bagi hasil ini terkadang terdapat beberapa faktor penghambat yang menimbulkan permasalahan dikalanggan masyarakat Desa Kuta Besi Kecamatan Batu-Brak Kabupaten Lampung Barat.
CITATION STYLE
Marpaung, L. A., Baharudin, B., & Juliansa, R. H. (2021). Analisis Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Kabupaten Lampung Barat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 139–147. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2197
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.