Peneliti menemukan bahwa penerapan multi akad dalam proses Gadai Emas di Bank Jatim Syariah Capem Sampang melalui beberapa akad yaitu; akad Qardh, akad Rahn, dan akad ijarah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI atau sesuai dengan prinsip syariah, yaitu ada akad Qardh sebagai akad pemberian pinjaman murni pada nasabah, akad Rahn sebagai akad yang disepakati nasabah sebagai penyerahan barang jaminan untuk disimpan oleh Bank dengan diikuti akad selanjutnya yaitu akad ijarah sebagai akad yang melengkapi kontrak gadai dan alternative Bank untuk mendapatkan ujroh yang dihitung berdasarkan krakter jaminan. Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentatif dan wawancara langsung dengan account officer gadai sebagai pihak yang menangani proses pembiayaan Gadai Emas. Wawancara dilakukan untuk menggali informasi terkait permasalahan yang peneliti angkat. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskripstif kualitatif.
CITATION STYLE
Ramin, Moh., Rofiqi, R., & Ali Wafa, Moh. (2024). PENERAPAN MULTI AKAD DALAM KONTRAK GADAI DI BANK JATIM SYARIAH CAPEM SAMPANG. Currency: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1), 18–34. https://doi.org/10.32806/2kb6s191
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.