PENERAPAN MULTI AKAD DALAM KONTRAK GADAI DI BANK JATIM SYARIAH CAPEM SAMPANG

  • Ramin M
  • Rofiqi R
  • Ali Wafa M
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peneliti menemukan bahwa penerapan multi akad dalam proses Gadai Emas di Bank Jatim Syariah Capem Sampang melalui beberapa akad yaitu; akad Qardh, akad Rahn, dan akad ijarah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI atau  sesuai dengan prinsip syariah, yaitu ada akad Qardh sebagai akad pemberian pinjaman murni pada nasabah, akad Rahn sebagai akad yang disepakati nasabah sebagai penyerahan barang jaminan untuk disimpan oleh Bank  dengan diikuti akad selanjutnya yaitu akad ijarah sebagai akad yang melengkapi kontrak gadai dan alternative Bank untuk mendapatkan ujroh yang dihitung berdasarkan krakter jaminan. Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentatif dan wawancara langsung dengan account officer gadai sebagai pihak yang menangani proses pembiayaan Gadai Emas. Wawancara dilakukan untuk menggali informasi terkait permasalahan yang peneliti angkat. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskripstif kualitatif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramin, Moh., Rofiqi, R., & Ali Wafa, Moh. (2024). PENERAPAN MULTI AKAD DALAM KONTRAK GADAI DI BANK JATIM SYARIAH CAPEM SAMPANG. Currency: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1), 18–34. https://doi.org/10.32806/2kb6s191

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free