Analisis Legislasi Undang-Undang Dewan Pengawas Syariah Di Indonesia (Suatu Kajian Yuridis Formil)

  • Maulana H
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah penting dilakukan untuk memastikan produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi regulasi pengawasan yang dilakukan oleh DPS dan konsekuensi hukum sebagai badan independen yang mengawasi Lembaga Keuangan Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui telaah yuridis normatif. Hasil kompilasi hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tiga model pengawasan terdiri dari; model penasihat, model divisi/departemen Syariah and Model Dewan Syariah Perusahaan. Konsekuensi hukum dari setiap model pengawasan akan berdampak pada tanggung jawab DPS dalam melakukan pengawasan terhadap produk dan inovasi bisnis, operasional, dan kinerja Lembaga Keuangan Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maulana, H. (2021). Analisis Legislasi Undang-Undang Dewan Pengawas Syariah Di Indonesia (Suatu Kajian Yuridis Formil). EKOBIS SYARIAH, 1(1), 43. https://doi.org/10.22373/ekobis.v1i1.9992

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free