Optimalisasi keterbukaan informasi publik di lembaga pemerintah dilakukan dengan pengimplementasian Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus terealisasi hingga ke tingkat desa, di Provinsi Sumatera Barat istilah desa dikenal dengan nagari. Implementasi UU KIP ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah. Bentuk konkrit dari penerapan UU KIP di tingkat nagari adalah pembentukan PPID nagari, sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di dua nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, yaitu Nagari Tabek dan Nagari Sawah Tangah. Kedua nagari ini memiliki permasalahan relatif hampir sama, 1) perangkat nagari belum memahami dengan baik implementasi dari UU KIP tahun 2008, 2) belum terbentuknya PPID Nagari sebagai bagian perangkat nagari yang bertugas mengelola informasi nagari, 3) tidak terkelolanya website nagari oleh perangkat nagari, terlihat dari design/ tampilan website nagari pada tampilan default. Adapun, metode pendekatan yang digunakan adalah metode Focus Group Discussion (FGD), sosialisasi, presentasi dan pelatihan. Kegiatan ini melibatkan perangkat nagari, BPRN, KAN, dan tokoh adat. Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, 1) aparatur nagari sudah memahami amanat dari UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa masyarakat nagari berhak tahu tentang segala sesuatu terkait dengan nagarinya, 2) terbentuknya PPID nagari, 3) meningkatnya kemampuan perangkat nagari dalam mengelola website nagari.
CITATION STYLE
Helmi, R. F., Permana, I., & Yuliarti, Y. (2021). Pembentukan PPID Nagari Sebagai Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Abdi: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(1), 28–38. https://doi.org/10.24036/abdi.v3i1.65
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.