Marital rape menjadi kajian penting dalam isu-isu gender dalam beberapa dekade terakhir di Indonesia. Para penggiat kesetaraan gender khususnya feminist menggambil peran dalam menyuarakan marital rape sebagai bagian kekerasan dalam rumah tangga, yang bagi pelakunya bisa dikenai pidana. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjadi jawaban terhadap kegelisaan para penggiat HAM khususnya untuk perempuan akan keberpihakan negara dalam melindungi setiap warga yang mendapatkan tindakan kekerasan sekalipun dalam ruang private, yaitu rumah tangga. Jika sebelumnya, kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur khusus dalam KUHP dan hanya menjadi delik aduan umum, dalam UU PKDRT diatur dengan jelas dan rigid, marital rape dikategorikan ke dalam kekerasan seksual dan pelakunya dikenai hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda sebesar 36 juta rupiah. Namun menjadi ironi jika kita melihat ke dalam litaratur fikih munakahat belum banyak dikemukakan pendapat ahli tentang bagaimana konsep dan hukum marital rape. Maka menumbuhkan kesadaran para ahli fikih akan petingnya konsep marital rape mutlak diperlukan, sehingga bukan hanya berdasar kepada ketentuan dalam hukum positif saja, tapi ketentuan dalam hukum Islam yang tegas terhadap marital rape.
CITATION STYLE
Syaifuddin, M. irfan. (2018). Konsepsi Marital Rape dalam Fikih Munakahat. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 3(2), 171–190. https://doi.org/10.22515/alahkam.v3i2.1399
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.