Asuransi ibarat lilin dan generator yang berfungsi sebagai pengganti listrik. Asuransi memiliki fungsi sebagai pengganti sumber nafkah, jika terjadi musibah. Asuransi dapat mengurangi dampak finansial dari risiko yang terjadi. Fungsi Asuransi Syariah di samping sebagai alat proteksi untuk memeberikan perlindungan financial atas risiko yang mungkin terjadi, juga mengandung unsure investasi. Pada prinsipnya Asuransi Syariah harus terbebas dari unsur maisir, ghsrar dan riba. Dan pada praktiknya Asuransi Syariah merupakan pengembangan dari prinsip tolong menolong melalui dana tabarru', dan memasukkan unsur investasi dengan akad bagi hasil. Sebagai alat pengembangan dana investasi dapat didibaratkan menanam pohon. Pohon yang baru ditanam perlu diberi pupuk dan disiram terus menerus agar dapat tumbuh dengan baik. Selain, itu, pohon juga perlu dilindungi, diberi pagar agar tidak terganggu oleh binatang atau ulah iseng manusia. Seperti itulah asuransi melindungi investasi, seperti pagar yang melindungi tanaman dari gangguan. Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi dan investasi bagi warga masyarakat yang menginginkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal.
CITATION STYLE
Musfiroh, M. F. S. (2015). Asuransi Syariah Sebagai Instrumen Investasi. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 1(01), 97–108. https://doi.org/10.32699/syariati.v1i01.1103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.