Abstract
Kesultanan Palembang Darussalam, merupakan kesultanan islam yang berdiri di kota Palembang, memiliki wilayah kekuasaan yang banyak dilalui oleh sungai yang membentang dan saling berhubungan namun tetap bermuara pada sungai musi sebagai pusat dari pemerintahan hal ini juga yang membuat seluruh aktivitas kehidupan masyarakat berada di pinggiran sungai . Kehidupan masyarakat disini juga terbilang tertib dengan adanya UU Simbur Cahaya yang membina seluruh tatanan kehidupan dan digunakan oleh Kesultanan Palembang sebagai baru hukum yang berlaku. Baik itu sesuai untuk penduduk pada pusat ibukota (iliran) atau untuk mengontrol penduduk yang berada di daerah pedalaman (uluan), dalam praktiknya Sultan memiliki beberapa pangeran dan pejabat lainnya untuk membantu menjalankan struktur pemerintahan serta menunjuk orang yang tidak percayainya sebagai panjangan tangan dari Sultan sehingga dapat menciptakan ketertiban dalam pemerintahan dan kondisi sosial masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan berbagai analisis terhadap bukti-bukti tertulis yang ada dengan tetap memperhatikan kesesuain antara isi dan tema yang akan diangkat. Penulisan ini akan mengangkat mengangkat mengenai bagaimana keadaan sosial masyarakat dan kondisi pemerintah yang berlangsung pada Kesultanan Palembang Darussalam jika dilihat dari sudut pandang ekonomi dan hukum yang menjadi sebuah keunggulan bagi Kesultanan Palembang.
Cite
CITATION STYLE
Arviansyah, M. R. (2021). Struktur Sosial dan Pemerintahan Pada Masa Kesultanan Palembang Darussalam. SINDANG: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Kajian Sejarah, 3(2), 122–131. https://doi.org/10.31540/sindang.v3i2.1195
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.