Implementasi pengaturan kehidupan berkeluarga adalah perwujudan dari keinginan norma hukum agar pengendalian dalam kehidupan berumah tangga dapat terealisasi dengan baik. Ketika pemberlakuan aturan dilaksanakan dengan baik, sejak itu pula hukum berbaur dalam kehidupan masyarakat. Demikian pula sebaliknya, kalau pemberlakuan hukum tidak dijalankan dengan baik maka secara otomatis norma hukum pun tidak menyatu dalam kehidupan masyarakat. Mengingat modernisasi pada ranah hukum keluarga sudah banyak dilakukan, maka penelitian ini berusaha untuk menganalisa apa saja aspek yang mempengaruhi modernisasi hukum keluarga yang ditinjau dari yuridis dan sosiologis. Penelitian ini menggunakan studi kombinasi antara penelitian normatif dan empiris. Hasil dari pnelitian ini yakni pertama, modernisasi hukum keluarga dalam analisis sosiologis ditemukan beberapa aspek yang dapat mempengaruhinya antara lain yakni: aspek kekerabatan, kemudian aspek pendidikan, aspek keilmuan, aspek politik. Kedua, aspek yuridis dalam pembaharuan hukum yang dalam hal ini memenuhi beberapa poin sebagai berikut: Konsistensi asas-asas atau prinsipnya, Sebagaimana dalam regulasi hukum keluarga proses pembentukannya memang telah memerhatikan asas lex superior derogate legi inferiori yakni kesamaan hak dalam UUD 1945, sehingga UUP No 16/2019 menyamakan usia perkawian pria dan wanita. Kemudian proses perumusannya, perumusan adanya pembentukan UUP terbaru dikatakan demokrasi, juga dikatakan otoriter. Kemudian tingkat kemampuan hukum dalam operasionalisasinya, dalam modernisasi hukum keluarga yang dibuktikan terakhir kali adanya UUP No 16/2019 masih belum efektif di kalangan masyarakat.
CITATION STYLE
Safiuddin, A. D., Harisudin, M. N., & Busriyanti, B. (2023). Modernisasi Hukum Keluarga Islam Analisis Yuridis Sosiologis. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(6), 4309. https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2799
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.