Penelitian ini di awali dengan kegelisahan penulis terhadap praktek Nikah Tahlil yang dilakukan oleh masyarakat desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. peneliti mengkaji tentang pandagan hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI terhadap praktek tersebut. Hal yang menggelisahkan peneliti dalam penelitian ini adalah melihat fakta bahwa praktek nikah tahlil masih dilakukan setidaknya ada 3 orang laki-laki yang mau menjadi muhallil. Peneliti ingin mengetahui bagaimana praktek tersebut dalam pandanganhkum. peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskripstif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah data dokumentasi tertulis dan lembaran wawancara langsung. Hasil penelitian menujukkan bahwa praktek nikah tahlil dilakukan tanpa dicatatkan dan nikah tahlil ini dilakukan oleh orang yang bercerai tiga kali kemudian ingin rujuk. Dalam hukum Islam praktek nikah tahlil bertentangan dengan hukum islam, hukum perkawinan dan KHI. Kata kunci: Hukum Islam, Hukum Perkawinan dan KHI, Nikah Tahlil.
CITATION STYLE
Sopriyanto, S. (2019). PANDANGAN HUKUM ISLAM, HUKUM PERKAWINAN DAN KHI TERHADAP PRAKTEK NIKAH TAHLIL (Studi Kasus Di Desa Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo). NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 6(1), 15–30. https://doi.org/10.51311/nuris.v6i1.116
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.