OTONOMI KHUSUS SEBAGAI BENTUK DESENTRALISASI POLITIK PADA DAERAH RENTAN KONFLIK

  • Rohmah E
N/ACitations
Citations of this article
168Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Otonomi khusus di Aceh dan Papua, merupakan suatu desentralisasi asimetris, sebagai jalan tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam penyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan perwujudan dari Negara Kesatuan yang merdeka. Penerapan otonomi khusus tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pemberlakuan otonomi khusus di daerah tertentu tidak dapat berjalan dengan semestinya dikarenakan masih banyak konflik yang mengacu pada otonomi khusus tersebut. Antara lain kebijakan Pemerintah yang kurang adanya perhatian khusus terhadap daerah tersebut sehingga diberlakukannya otonomi khusus. Konflik politik yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia sangat mendalam, termasuk gerakan separatisme yang menuntut otonomi atau kemerdekaan penuh. Dalam kasus seperti ini, pemberian otonomi khusus dapat menjadi suatu strategi politik untuk meredakan ketegangan, mengakomodasi aspirasi otonomi, dan mendorong dialog yang konstruktif untuk mencapai solusi damai. Untuk mengantisipasi gejolak-gejolak tersebut, pemerintah memberikan suatu kebijakan sebagai suatu resolusi politik untuk meredam konflik di beberapa daerah tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rohmah, E. I. (2023). OTONOMI KHUSUS SEBAGAI BENTUK DESENTRALISASI POLITIK PADA DAERAH RENTAN KONFLIK. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(2), 181–198. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.181-198

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free