Abstract
Perkawinan dilakukan sebagai sarana untuk memperoleh keturunan dan memperluas hubungan kekerabatan. Perkawinan yang terjadi dalam masyarakat adat memiliki karakteristik atau persyaratan tersendiri, salah satunya adalah dilarangnya perkawinan dengan sesama anggota masyarakat hukum adat, seperti yang terjadi dalam masyarakat adat Batak Mandailing. Permasalahan dalam penilitian ini adalah Apa Akibat Dari Perkawinan Semarga Pada Masyarakat Batak Mandailing Di Tanah Rantau ? Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan data primer dan didukung data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Adat Mandailing masih memegang teguh adat mereka terutama dari aspek perkawinan, bahkan ke tanah rantau sekalipun bagi perkawinan yang bertentangan dengan hukum adat akan tetap diberlakukan sanksi adat berupa disirang mangolu, dikucilkan atau diusir dari suatu kampung dan tidak memiliki kedudukan dalam adat pada zaman dahulu sedangkan pada masa sekarang ini sudah dianggap hal yang biasa dan hanya diharuskan membayar denda
Cite
CITATION STYLE
Yulia Wulandari, & Zulherman Idris. (2023). PELAKSANAAN PERKAWINAN SEMARGA PADA MASYARAKAT BATAK MANDAILING DI TANAH RANTAU (STUDI DI DESA JANJI RAJA ROKAN HULU). JOURNAL EQUITABLE, 8(1), 66–79. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i1.4641
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.