Dari sisi kuantitas, peraturan perundang-undangan, sebagai salah satu wujud dari hukum, jumlahnya sudah sangat banyak. Namun secara faktual, keberadaan hukum tersebut masih dirasakan belum bisa dijangkau dan digunakan oleh sebagian masyarakat yang membutuhkan bagi persoalan yang mereka hadapi. Kajian ini membahas permasalahan kesenjangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat mereka kesulitan menjangkau dan menggunakan hukum. Kajian ini bersandar utamanya pada informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat saat berlangsungnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Informasi tersebut lalu dianalisis dengan menghubungkannya dengan konsep maupun norma yuridis yang berlaku. Kajian ini menyimpulkan bahwa memang masih terjadi kesenjangan antara hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Masyarakat masih belum bisa memahami dan mengakses hukum secara mudah.
CITATION STYLE
Wijaya, E., Bachri, R., Wardani, A., & Padayanti, K. (2020). Menjembatani Kesenjangan Antara Hukum dan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Hukum di Kelurahan Jatimulya, Depok, Jawa Barat. E-Dimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 11(4), 447–454. https://doi.org/10.26877/e-dimas.v11i4.3994
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.