Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada umumnya memiliki dua latar belakangpendirian dan kegiatan, yaitu sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagailembaga keuangan syariah. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT berfungsisebagai lembaga intermediasi yang menyerupai kegiatan bank pada umumnya,untuk itu BMT harus berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai denganhukum yang berlaku. Saat ini BMT dimasukkan ke dalam kategori lembagakeuangan mikro yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 TentangLembaga Keuangan Mikro. Selain Undang-Undang LKM, BMT juga diaturdalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaka Kecil dan Menengah No. 16 Tahun2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan PembiayaanSyariah oleh Koperasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah denganberlakunya peraturan perundang-undangan tersebut telah menaungi seluruh aspekkebutuhan BMT dalam menjalankan peran dan fungsinya. Penulisan inimerupakan hasil penelitian yang memiliki tujuan untuk mengetahui danmenganalisis pengaturan atau regulasi tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah(LKMS) atau yang dikenal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang termuatdi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini,apakah sudah memadai atau belum. Target yang hendak dicapai dalam penelitianini untuk memberikan informasi dan sumbangan pemikiran dalam pengembanganilmu pengetahuan, baik bagi para akademisi ataupun praktisi yang bergerak dalambidang pengembangan ekonomi mikro khususnya, dan hukum ekonomiumumnya. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan, mengingat prospekdan peran BMT yang sangat penting dan terus berkembang dalam membantupeningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan dari bahan-bahanliteratur kepustakaan dan dari peraturan-peraturan perundangan-undangan yangberkaitan dengan lembaga keuangan mikro syariah atau BMT.
CITATION STYLE
Islami, R. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN DAN KEDUDUKAN BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA. ADIL: Jurnal Hukum, 6(2), 198–223. https://doi.org/10.33476/ajl.v6i2.822
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.