IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN MENGENAI PERKAWINAN USIA DINI (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja)

  • Gede Surya Saputra
  • Ketut Sudiatmaka
  • I Nengah Suastika
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

skripsi ini berjudul “implementasi pasal 7 ayat 1 undang-undang no.16 tahun 2019 tentang perkawinan mengenai perkawinan usia dini (studi kasus pengadilan negeri singaraja)”. perkawinan merupakan masalah yang esensial bagi kehidupan manusia, karena  disamping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya  mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan  keperdataan, perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan  tuhannya  . tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab perkawinan usia dini , akibat hukum dari perkawinan usia dini, dan konsekuensi dari perkawinan usia dini. untuk mengetahui permasalahan yang menyeluruh dan lebih mendalam, dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif yang berguna untuk memberikan data dan fakta mengenai pernikahan dini dan permasalahannya di kecamatan buleleng kabupaten buleleng. kemudian data dianalisis secara sistematis sehingga memperoleh jawaban yang mendalam tentang pernikahan dini serta permasalahannya di kecamatan buleleng kabupaten buleleng. dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa faktor yang menyebabkan pernikahan dini berbeda dengan dulu. faktor utama yang melatar belakangi pernikahan dini di kecamatan buleleng yaitu pergaulan bebas di kalangan para remaja yang menyebabkan timbulnya perzinahan, faktor ekonomi, pendidikan, adat-istiadat, tradisi, kurangnya efektivitas undang-undang perkawinan dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan faktor kemauan sendiri. perkawinan usia dini berdampak pada suami istri, dampak terhadap anak-anaknya, dan dampak terhadap masing-masing keluarga, . pandangan masyarakat berbeda-beda terhadap pernikahan dini yaitu positif dan negatif tergantung dampak dan faktor yang melatar belakangi pernikahan dini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gede Surya Saputra, Ketut Sudiatmaka, & I Nengah Suastika. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN MENGENAI PERKAWINAN USIA DINI (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 252–269. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51904

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free