Pemahaman yang baik terkait substansi serta implementasi hukum Islam di tengah masyarakat dapat terciptanya kehidupan beragama dan bernegara dengan baik. Implementasi hukum Islam yang sangat signifikan ialah implementasi hak-hak perempuan dan hak anak baik dari segi hukum fiqh dan perundang-undangan maupun kompilasi dimana hak-hak tersebut perlu dipenuhi. Untuk terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak, perlu ditumbuhkan kesadaran dan pemahaman akan hak-hak perempuan dan anak itu sendiri di masyarakat secara komprehensif. Kegiatan pengabdian ini berfokus pada sosialisasi bina kesadaran hak-hak perempuan dan anak dalam lingkup Hukum keluarga Islam di Kampung Kandang Haur, Desa Kadikaran, Kec. Ciruas, Kabupaten Serang. Metode yang digunakan pada kegiatan ini ialah Participatory Action Reseacrh (PAR) atau proses pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi dan mobilisasi sosial dengan menggunakan bentuk penelitian bersama masyarakat (Communiy Based Research) yang merupakan penelitian guna mengatasi permaslahan yang dialami masyarakat. Adapun tujuan dari kegiatan ini dapat tersampaikannya informasi dan edukasi kesadaran yang baik kepada masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak dalam lingkup hukum keluarga Islam sehingga terciptanya ketahanan keluarga yang harmonis sesuai yang diharapkan oleh ajaran Islam itu sendiri. Kata Kunci: Kesadaran, Hak-hak Perempuan, Hak-hak Anak, Hukum Keluarga Islam
CITATION STYLE
Taqiyudin, H., Ahdi, H., & Pahlefi, M. R. (2023). Bina Kesadaran Hak-hak Perempuan Dan Anak Dalam Lingkup Hukum Keluarga Islam Di Kampung Kandang Haur Desa Kadikaran Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 15(2), 117–125. https://doi.org/10.32678/dedikasi.v15i2.7750
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.